PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut positif kebijakan pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi tanggungan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga membuka peluang bagi Pemkot Pangkalpinang untuk memperluas pembiayaan pembangunan pada 2027.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan ruang fiskal pemerintah daerah sepanjang 2026 masih sangat terbatas. Dengan berkurangnya beban pembayaran gaji PPPK dari APBD, pemerintah kota berharap dapat mengalokasikan anggaran secara lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Gajinya akan dialihkan ke pemerintah pusat, dan ini sudah menjadi beban pemerintah daerah. Tentu kami sangat senang sekali, artinya kita memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan di Kota Pangkalpinang,” kata Prof. Saparudin, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, tambahan ruang fiskal tersebut diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah kota dalam menentukan prioritas pembangunan pada tahun anggaran 2027. Pemkot Pangkalpinang ingin memanfaatkan peluang itu untuk menangani sejumlah persoalan daerah yang masih membutuhkan perhatian.
“Selama tahun 2026 ini tadi sangat sempit sekali fiskalnya. Mudah-mudahan di 2027 ini ada ruang fiskal yang lebih bisa kita siapkan untuk pembangunan-pembangunan di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah penanganan persampahan. Selain itu, Pemkot Pangkalpinang berencana melanjutkan pembenahan pasar-pasar agar berkembang menjadi pasar rakyat yang lebih modern, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
“Terutama teman-teman tahu semua bahwa kita masih ada persoalan terkait persampahan, persoalan terkait pasar-pasar kita yang terus harus kita benahi, sehingga itu bisa menjadi pasar rakyat yang modern, sehingga orang nyaman berbelanja,” katanya.
Di samping pembangunan infrastruktur dan pembenahan fasilitas publik, Pemkot Pangkalpinang juga menargetkan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah kota ingin menyediakan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usaha, meningkatkan produktivitas, serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Ekonomi masyarakat juga harus kita tumbuhkan dengan memberikan ruang-ruang kepada UMKM-UMKM kita untuk bisa bekerja,” tutur Prof. Saparudin.
Pemkot Pangkalpinang juga menaruh perhatian pada kesiapan generasi muda dalam menghadapi dunia kerja. Upaya menyiapkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja lokal diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus membantu menekan angka pengangguran di daerah.
“Kemudian juga menyiapkan anak-anak kita untuk siap bekerja, kemudian mengurangi pengangguran,” pungkasnya.
Dengan peluang penambahan ruang fiskal pada 2027, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat memperkuat pembiayaan berbagai program prioritas, mulai dari penanganan persampahan, modernisasi pasar rakyat, pemberdayaan UMKM, hingga peningkatan kesiapan tenaga kerja. Namun, besaran ruang fiskal yang benar-benar tersedia akan bergantung pada realisasi kebijakan pengalihan gaji PPPK serta perhitungan anggaran pemerintah daerah. (*/red)















