Bangka SelatanDaerahPangkalpinang

Warga Bedengung Desak Kepala Desa Diberhentikan, DPRD Babel Beri Waktu 14 Hari

×

Warga Bedengung Desak Kepala Desa Diberhentikan, DPRD Babel Beri Waktu 14 Hari

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Aliansi masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendesak agar Kepala Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah, diberhentikan dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan saat masyarakat menyerahkan aspirasi dan sejumlah dokumen terkait dugaan pelanggaran kepada Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Didit menyampaikan, persoalan pemberhentian kepala desa bukan merupakan kewenangan DPRD Babel. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD Kabupaten Bangka Selatan, namun DPRD Babel tetap menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi menampung aspirasi publik.

“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini masyarakat kita juga, saya sudah izin dengan Bu Bupati agar masyarakat menyampaikan aspirasi,” katanya.

Didit mengatakan, dalam pertemuan tersebut terdapat komitmen agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender oleh Bupati Bangka Selatan. Ia menegaskan, tenggat tersebut merupakan hari kalender, bukan 14 hari kerja.

“Beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Didit juga menyebut, masyarakat telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen terkait laporan mereka kepada pemerintah desa, bagian hukum, dan Inspektorat. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan yang disampaikan warga.

“Tadi bukti-bukti sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat langsung,” katanya.

Didit menegaskan, DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan. DPRD Babel, kata dia, hanya menjalankan fungsi menerima dan menampung aspirasi masyarakat yang datang secara langsung.

“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima,” tegasnya.

Bupati: Proses Sudah Berjalan

Sementara itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, persoalan tersebut pada dasarnya tidak perlu dibawa ke DPRD Babel karena proses penanganannya telah berjalan di tingkat pemerintah daerah. Ia menyebut pihaknya terlebih dahulu akan melihat hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Sesungguhnya tidak perlu ke DPRD karena sudah berproses. Diperiksa dulu, beliau sudah kena sanksi,” katanya melalui sambungan telepon saat dihubungi langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya di hadapan massa.

Riza mengatakan, apabila persoalan serupa kembali terjadi dan terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Bedengung dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Salah satunya berupa pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau berulang kembali dan terbukti, akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Kita lihat hasil dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Warga Klaim Perjuangan Berlangsung Sejak 2024

Perwakilan masyarakat Desa Bedengung, Kanopri mengatakan, perjuangan warga untuk meminta penyelesaian persoalan di desa tersebut telah berlangsung sejak 2024. Menurutnya, masyarakat pada awalnya telah meminta Amrullah mengundurkan diri secara baik-baik, namun karena persoalan tidak kunjung selesai, warga kemudian menempuh berbagai jalur untuk menyampaikan keberatan.

“Pertama di Kantor Bupati tahun 2024. Kami menuntut kepala desa mundur secara kehormatan, secara kekeluargaan. Tapi melihat kondisi beliau juga melawan, istilahnya mengintimidasi masyarakat, otomatis kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Kanopri menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang menurut masyarakat perlu diperiksa dan diselesaikan oleh pemerintah daerah. Di antaranya dugaan komunikasi tidak pantas Kepala Desa dengan seorang mahasiswi yang menurut masyarakat terjadi pada 2023, dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa, dugaan penjualan lahan desa, serta persoalan pengelolaan aset dan pembangunan desa.

“Yang kami temukan dulu 24 kasus. Sekarang penjualan lahan, dengan bukti chat, dan penjualan lahan, serta SP3T dengan sertifikat punya lahan warga,” katanya.

Masyarakat juga menyoroti dugaan persoalan lahan seluas sekitar 254 hektare yang menurut mereka merupakan lahan Desa Bedengung, namun diberikan kepada warga desa lain. Selain itu, warga menyampaikan dugaan penjualan lahan rawa desa seluas sekitar 6,5 hektare serta sejumlah persoalan lain yang menurut mereka perlu mendapat pemeriksaan.

Persoalan lain yang disampaikan meliputi pembangunan pagar TK An-Nur yang disebut mengalami keretakan, pergantian ketua RT tanpa rapat masyarakat, serta pengangkatan Ketua BUMDes tanpa melalui musyawarah desa. Warga juga mempersoalkan dugaan penjualan lahan desa di wilayah Kalin.

Masyarakat turut mempertanyakan pengadaan sumur bor desa dengan anggaran sekitar Rp48 juta. Menurut mereka, sumur tersebut tidak menghasilkan air dan menggunakan mesin bekas.

Kanopri berharap seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah berdasarkan bukti yang telah disampaikan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengatakan masyarakat akan menunggu keputusan pemerintah selama 14 hari kalender sesuai komitmen yang disampaikan dalam pertemuan di DPRD Babel.

“Sedikit memuaskan karena kita ada 2 minggu ini, kita tunggu hasilnya. Ketika hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat, kami perlu upaya lain, menempuh jalan lain,” katanya.

Kanopri juga menegaskan,  masyarakat berharap penyelesaian persoalan Desa Bedengung dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Warga menginginkan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan Pernah Mencuat pada 2024

Persoalan terkait Desa Bedengung sebelumnya juga pernah mencuat pada 2024. Saat itu, ratusan warga mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan dan menyampaikan tuntutan pemberhentian Amrullah dari jabatan kepala desa.

Dalam audiensi tersebut, Inspektorat Bangka Selatan disebut telah melakukan pemeriksaan dan meminta adanya pengembalian uang terkait temuan pemeriksaan. Kini, masyarakat kembali menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah dengan harapan adanya penyelesaian dan keputusan dalam waktu 14 hari kalender.

Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta status jabatan Kepala Desa Bedengung tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *