BangkaDaerah

Investasi PT GML Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

×

Investasi PT GML Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BANGKA, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus mengawal percepatan realisasi program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML) bagi masyarakat di delapan desa di Kabupaten Bangka. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT GML dan delapan koperasi desa di Lapangan Bola Divisi 3 PT GML, Desa Bakam, Selasa (29/9/2026).

Delapan desa yang masuk dalam program plasma tersebut yakni Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang, yang tersebar di Kecamatan Bakam, Puding Besar, dan Pemali. Gubernur Babel, Hidayat Arsani mengatakan, program plasma menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan investasi perkebunan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Hari ini kita berterima kasih kepada PT GML yang telah melaksanakan program plasma 20 persen. Kita bangga karena program ini benar-benar diperuntukkan bagi rakyat. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia untuk delapan desa tersebut,” ujarnya.

Menurut Hidayat, keberlanjutan program tersebut perlu dikawal bersama, mengingat terdapat ribuan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Ia menyebut program plasma tersebut diberikan tanpa skema utang bagi masyarakat. Lahan, bibit, dan pupuk menjadi bagian dari dukungan program sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan kebun plasma.

“Program plasma ini gratis tanpa utang. Masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. Ada sekitar 7.000 jiwa yang bergantung pada program ini,” katanya.

Karena itu, Hidayat meminta Pemprov Babel bersama DPRD, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, perusahaan, koperasi, dan masyarakat terus mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai kesepakatan.

“Saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal agar program ini dinikmati sesuai tujuan awal,” tegasnya.

Selain realisasi plasma, Gubernur Babel juga mendorong percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) agar terdapat kepastian hukum terkait lahan yang menjadi bagian dari program kemitraan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya mengucapkan selamat memanfaatkan plasma ini. Mari kita jaga dan kelola dengan baik demi kesejahteraan bersama. Saya juga meminta proses HGU segera ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh sertifikat hak milik. Kepada para kepala desa, mari kita bersatu untuk rakyat,” ujarnya.

Kepala Desa Bakam, Mashur mengapresiasi fasilitasi Pemprov Babel sehingga proses penandatanganan kerja sama antara PT GML dan koperasi plasma dari delapan desa dapat terlaksana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud,” katanya.

Mashur menilai pelaksanaan program tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan dan masyarakat, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Sementara itu, Direktur PT GML Yeap Tzu Tsing mengatakan, kesepakatan dengan delapan koperasi menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan lahan plasma 20 persen pada proses perpanjangan HGU.

“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” ungkap Yeap.

Dalam MoU tersebut diatur sejumlah kesepahaman, antara lain penyediaan lahan HGU untuk koperasi dan pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit. Pengaturan juga mencakup pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

MoU tersebut menjadi kesepahaman awal para pihak sekaligus dasar untuk mempersiapkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut dalam PKS. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *