PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Tua Tunu. Pemkot menilai keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum sekaligus mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara aman, tertib, dan profesional.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin atau Prof Udin, saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rubasan Kejati Babel, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut tidak sekadar menghadirkan gedung baru, tetapi memiliki fungsi strategis dalam mendukung tertibnya proses penegakan hukum.
“Kami tentunya melihat bahwa pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum,” ujarnya.
Wali Kota mengatakan, keberadaan Rubasan dibutuhkan untuk memastikan benda sitaan maupun barang rampasan negara dapat disimpan dan dikelola dengan standar keamanan serta tata kelola yang baik. Menurutnya, benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum sehingga membutuhkan fasilitas penyimpanan yang mampu menjaga keamanan, kondisi fisik, dan status hukum barang tersebut.
“Pembangunan Rubasan di Kota Pangkalpinang juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah,” katanya.
Prof Udin juga mengapresiasi keputusan Kejati Babel memilih Kota Pangkalpinang, khususnya wilayah Tua Tunu, sebagai lokasi pembangunan fasilitas tersebut. Ia berharap keberadaan Rubasan dapat mendukung kelancaran tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga.
Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan keterlibatan dan kerja sama berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait dinilai penting agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif.
“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, dibutuhkan koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait,” ujarnya.
Selain dari sisi penegakan hukum, Prof Udin menilai pembangunan Rubasan berpotensi memberikan dampak terhadap aktivitas kawasan di sekitar lokasi. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan ikut mendorong semakin hidupnya aktivitas di wilayah pinggiran Kota Pangkalpinang, khususnya Kelurahan Tua Tunu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang siap untuk terus membangun komunikasi dan sinergi kepada seluruh pihak, utamanya Kejati,” katanya.
Peletakan batu pertama tersebut menjadi penanda dimulainya pembangunan Rubasan Kejati Babel di Kelurahan Tua Tunu. Fasilitas itu nantinya akan digunakan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (*/tim)















