PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menaikkan tarif pajak maupun retribusi yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Pangkalpinang memilih strategi peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan pembayaran agar kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban daerah semakin meningkat.
Saparudin mengatakan tarif sejumlah pajak dan retribusi, termasuk parkir dan persampahan, tidak perlu dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah justru harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah sehingga mereka terdorong memenuhi kewajibannya.
“Yang kita lakukan bukan menaikkan angka iurannya. Misalnya parkir, sampah, pajak, semuanya di angka yang sama dengan tahun-tahun yang lalu,” katanya, dalam acara penutupan perlombaan dan laga eksibisi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Taman Mandara, Jumat (4/9/2026)
Wali Kota menjelaskan, salah satu upaya yang disiapkan Pemkot Pangkalpinang adalah menghadirkan aplikasi PKP Smart. Aplikasi tersebut nantinya mengintegrasikan berbagai layanan publik sehingga masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah melalui satu platform menggunakan telepon pintar berbasis Android maupun iOS.
“Sehingga nanti layanan publik kita di Kota Pangkalpinang dapat diakses dalam satu genggaman menggunakan smartphone, baik itu yang Android maupun yang menggunakan iOS,” jelasnya.
Saparudin meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk menginstal dan menggunakan aplikasi tersebut. ASN juga diminta ikut mengenalkan PKP Smart kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Menurut Saparudin, digitalisasi layanan bukan hanya bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Dengan layanan yang lebih mudah dan praktis, masyarakat diharapkan tidak mengalami hambatan ketika memenuhi kewajibannya.
“Yang kita lakukan adalah memberikan pelayanan yang lebih baik agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses, membayar pajak maupun retribusi,” ujarnya.
Wali Kota berharap pendekatan tersebut dapat meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang tanpa harus menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif. Peningkatan pendapatan daerah, kata dia, salah satunya dapat dilakukan dengan memperluas kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban yang sudah ada.
Saparudin juga menekankan bahwa membayar pajak merupakan bagian dari keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajak tidak seharusnya menanggung beban secara tidak proporsional sementara sebagian warga lainnya tidak melakukan kewajiban yang sama.
“Kalau ada satu orang yang bayar pajak, sebelah tetangga sebelah tidak bayar pajak, sebelah bayar PBB, yang tetangga sebelah tidak bayar PBB, itu namanya tidak adil,” tegasnya. (*/tim)















