PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait keuangan daerah, yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua Raperda tersebut disampaikan Pemprov Babel dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta mengatakan, penyampaian kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 yang telah ditandatangani bersama oleh eksekutif dan legislatif pada 26 Agustus 2026.
Menurut Edi, penyesuaian APBD 2026 diperlukan untuk merespons dinamika dan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah yang sedang berjalan. Perubahan tersebut menjadi bagian penting agar kebijakan penganggaran daerah tetap dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual pemerintah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Provinsi dapat menyampaikan Raperda Penyesuaian APBD 2026 guna mengakomodasi perkembangan situasi pelaksanaan anggaran, sekaligus menyampaikan Raperda APBD TA 2027,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Politisi NasDem ini menjelaskan, seluruh tahapan penyusunan dan penyampaian Raperda tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan produk hukum daerah. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, Edi juga mempersilakan Gubernur Babel untuk menyampaikan penjelasan resmi Pemprov atas kedua Raperda kepada DPRD. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke pembahasan lebih lanjut di tingkat fraksi dan komisi.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Babel, Gubernur Babel, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel. Setelah penyampaian Raperda, agenda dilanjutkan dengan penyerahan nota keuangan dan berkas Raperda Perubahan APBD TA 2026 serta Raperda APBD TA 2027 secara simbolis oleh Gubernur kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, kedua Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan pembahasan di tingkat fraksi dan komisi DPRD Babel sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*/tim)















