Pangkalpinang

HUT ke-81 RI, Edi Nasapta Dorong Hak Daerah Penghasil Diamankan Sejak Sumber Penerimaan

×

HUT ke-81 RI, Edi Nasapta Dorong Hak Daerah Penghasil Diamankan Sejak Sumber Penerimaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta.

PANGKALPINANG, DAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta mendorong perubahan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) agar hak daerah penghasil sumber daya alam dapat dihitung, dicatat, dan diamankan sejak penerimaan berasal dari kegiatan produksi di daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan keadilan fiskal sekaligus memastikan daerah yang menanggung dampak sosial dan lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam memperoleh bagian yang adil.

Pernyataan itu disampaikan Edi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Ia menilai makna kemerdekaan setelah 81 tahun tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui kemandirian ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Saya mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bangka Belitung. Semoga semangat kemerdekaan terus menguatkan persatuan, kemandirian, dan perjuangan kita dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.

Edi mengatakan, momentum HUT ke-81 RI harus menjadi ruang evaluasi bersama mengenai sejauh mana kekayaan alam Indonesia telah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama masyarakat yang berada di daerah penghasil. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan harus mampu diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

Ekonomi Babel Mulai Menunjukkan Perbaikan

Edi menyambut positif perkembangan perekonomian Babel yang mulai menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ekonomi Babel pada triwulan II 2026 tumbuh 4,01 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), sedangkan secara triwulanan tumbuh 5,02 persen atau quarter-to-quarter (qtq).

“Pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik ini patut kita syukuri dan hargai. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras masyarakat bersama pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat,” katanya.

Namun, menurut Edi, keberhasilan pembangunan tidak dapat hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan tersebut harus mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Semangat kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan tidak boleh hanya terlihat dalam laporan statistik, tetapi harus benar-benar dirasakan sampai ke rumah-rumah masyarakat,” tegasnya.

Timah Harus Memberikan Keadilan bagi Masyarakat

Edi menilai perkembangan ekonomi Babel tidak dapat dipisahkan dari potensi sumber daya alam, khususnya komoditas timah. Menurutnya, karakteristik sebagian kegiatan pertambangan timah memungkinkan masyarakat terlibat secara langsung dengan teknologi terapan yang relatif sederhana, berbeda dengan sejumlah komoditas mineral lain yang membutuhkan teknologi kompleks, investasi besar, dan modal tinggi.

“Timah memberikan ruang yang relatif lebih luas bagi masyarakat untuk ikut bekerja dan berusaha. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara legal, tertib, aman, bertanggung jawab, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Edi juga meminta PT Timah Tbk dan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah memberikan ruang kemitraan yang adil bagi masyarakat. Salah satu bentuk keadilan tersebut, kata Edi, adalah memastikan harga pembelian bijih timah yang layak, transparan, dan sesuai dengan nilai keekonomian komoditas.

“Di belakang setiap mitra penambangan terdapat para pekerja dan keluarga masyarakat Bangka Belitung yang menggantungkan kehidupannya pada sektor ini. Jangan sampai keuntungan hanya terkonsentrasi pada perusahaan atau mata rantai tertentu, sedangkan masyarakat yang bekerja langsung di lapangan menerima bagian yang tidak sebanding,” tegasnya.

Dorong Kejelasan Hak Babel atas Logam Tanah Jarang

Selain timah, Edi menyoroti potensi mineral ikutan timah, termasuk logam tanah jarang atau rare earth elements (REE), yang dinilainya berpotensi menjadi sumber ekonomi strategis bagi Bangka Belitung. Ia memprediksi komoditas tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama akan memasuki tahap produksi dan pemanfaatan yang lebih nyata di daerah.

Karena itu, Edi meminta pemerintah pusat memperjelas terlebih dahulu kedudukan dan besaran hak Bangka Belitung sebagai daerah penghasil sebelum produksi komersial logam tanah jarang dimulai. Menurutnya, kepastian mengenai skema pembagian hasil harus diselesaikan sejak awal agar daerah tidak kembali berada pada posisi menunggu dan memperjuangkan haknya setelah sumber daya alam dieksploitasi.

“Prediksi saya, dalam tempo yang mungkin tidak terlalu lama, logam tanah jarang akan mulai diproduksi di Bumi Bangka Belitung. Sebelum produksi itu dimulai, skema pembagian hasil bagi Bangka Belitung harus diselesaikan dan diperjelas terlebih dahulu,” ujarnya.

Edi mengatakan pengaturan pembagian hasil tersebut perlu mencakup formula penerimaan daerah, persentase bagian daerah penghasil, mekanisme pencatatan produksi dan penjualan, transparansi harga, serta kepastian jadwal penyaluran. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memperoleh akses terhadap data produksi agar dapat melakukan pengawasan dan menghitung hak daerah secara akurat.

“Logam tanah jarang merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Kekayaan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perekonomian Babel, mendorong hilirisasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membiayai pemulihan lingkungan,” katanya.

Edi Usulkan DBH Disegmentasi Sejak Sumber Penerimaan

Gagasan utama Edi adalah mengubah mekanisme pengelolaan DBH bagi daerah penghasil sumber daya alam. Ia mengusulkan agar bagian yang menjadi hak daerah penghasil terlebih dahulu dihitung, dicatat, dan disekat sejak sumber penerimaan berasal dari kegiatan produksi di daerah.

Setelah hak daerah penghasil dipisahkan secara jelas, bagian yang menjadi hak pemerintah pusat kemudian disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Edi, mekanisme tersebut akan memberikan kepastian penerimaan sekaligus meningkatkan transparansi fiskal.

“Konsep keadilan fiskal menurut saya adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat. Bukan seluruh penerimaan ditarik ke pusat terlebih dahulu, kemudian daerah harus menunggu bagiannya dikembalikan,” jelasnya.

Edi menilai mekanisme yang menempatkan seluruh penerimaan terlebih dahulu di pemerintah pusat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi daerah. Kondisi tersebut terutama dapat terjadi ketika pembayaran DBH mengalami keterlambatan, kekurangan salur, perbedaan penghitungan, atau ketidakjelasan waktu pencairan.

“Ketika seluruh penerimaan sudah berada di pusat, daerah penghasil hanya dapat menunggu. Padahal sumber daya alam tersebut berasal dari daerah, sedangkan dampak sosial dan kerusakan lingkungannya juga ditanggung langsung oleh masyarakat daerah,” katanya.

Menurut Edi, penyekatan hak daerah sejak sumber penerimaan akan menciptakan kepastian, transparansi, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut harus dirumuskan secara resmi melalui peraturan perundang-undangan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengganggu prinsip pemerataan pembangunan nasional.

“Jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan fiskal dan kemandirian daerah, bagian daerah penghasil harus diamankan terlebih dahulu melalui sistem yang transparan. Setelah hak daerah disekat dan dicatat, barulah bagian pemerintah pusat disalurkan,” tegasnya.

Edi menambahkan, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah pusat maupun semangat pemerataan pembangunan antardaerah. Sebaliknya, mekanisme itu diharapkan dapat memastikan daerah penghasil memperoleh bagian yang adil, sekaligus tetap memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

Kemerdekaan Harus Hadir dalam Kesejahteraan

Pada momentum HUT ke-81 RI, Edi mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai kemerdekaan harus tercermin dalam kemampuan bangsa dan daerah mengelola kekayaan alam secara mandiri, adil, dan bertanggung jawab.

“Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemampuan bangsa dan daerah untuk berdiri mandiri secara ekonomi serta mengelola kekayaannya secara adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Edi berharap timah dan potensi logam tanah jarang dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, bukan sekadar menjadi sumber penerimaan tanpa manfaat yang proporsional bagi daerah penghasil. Ia juga menekankan pentingnya hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemulihan lingkungan sebagai bagian dari manfaat pengelolaan sumber daya alam.

“Timah dan logam tanah jarang harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai kekayaan alamnya terus diambil, sedangkan masyarakat daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” tegasnya.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita isi kemerdekaan dengan kerja nyata, persatuan, keberanian memperjuangkan keadilan, dan pengelolaan kekayaan alam yang benar-benar memberikan kemakmuran kepada rakyat. Dari Bangka Belitung untuk Indonesia yang lebih adil, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *