PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang melalui Satreskrim Unit Opsnal Tim Buser Naga menangkap seorang pria berinisial MR alias Dagol (45), yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah bengkel di wilayah Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Len Listrik, Air Salemba. Korban, Ragel Imam Saputra (27), seorang buruh harian lepas, melaporkan kehilangan sejumlah sparepart motor dari bengkel miliknya dengan total kerugian mencapai Rp3.850.000.
Dalam keterangannya, korban menyadari kejadian itu saat mengecek gudang belakang bengkel dan mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit rangka motor, dua tangki motor Ninja, satu knalpot Ninja, dua pedok motor, serta satu unit arko.
Tim Buser Naga yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Kerabut, Kampak. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku sebagai pelaku pencurian.
“Setelah diinterogasi oleh tim, pelaku mengaku benar telah melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam rilis media.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi BN 5721 PW milik rekannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang bengkel sebelum mengambil barang secara bertahap. Barang hasil curian kemudian dibawa pulang secara berangsur sebelum dijual ke pengepul barang bekas di Pangkalpinang.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp230.000 yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku dan sebagian barang hasil curian.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk penanganan kasus tersebut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













