PANGKALPINANG, DAN – Jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (30/3/2026). Dalam waktu kurang dari satu jam setelah informasi berkembang, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Buser Naga.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku usai menerima laporan kejadian tersebut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor PWI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari. Pelapor, Fakhruddin Halim (45), seorang wartawan, mendapati kondisi kantor sudah dalam keadaan rusak saat hendak masuk.
“Pelapor menemukan pintu dalam keadaan terikat dari dalam, jendela samping terbuka, serta pintu belakang dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang telah hilang dan kondisi ruangan berantakan,” ungkap Kapolresta dalam keterangan kepolisian, Senin (30/3/2026).
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mesin air, satu tabung gas LPG 3 kilogram beserta regulator, serta satu unit kipas angin. Selain itu, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan, termasuk sofa yang diduga dirusak menggunakan benda tajam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.770.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.40 WIB mendapatkan informasi adanya orang mencurigakan di lokasi kejadian. Tim bersama anggota Intelkam kemudian mendatangi kantor PWI dan mengamankan seorang pria berinisial AHF (25).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan mantan petugas jaga malam di kantor tersebut. Aksi pencurian dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul setelah tidak mendapat respons saat meminjam kunci.
“Pelaku awalnya hendak mengambil helm yang tertinggal, namun karena tidak ditemukan, pelaku kemudian mengambil barang-barang di dalam kantor serta melakukan perusakan,” jelas Kapolresta.
Selain mengambil barang, pelaku juga melakukan aksi vandalisme di dalam kantor, termasuk mencoret dinding dan merusak sejumlah fasilitas. Bahkan, pelaku mengaku sempat membakar sajadah di lokasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio, mesin air, tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu buah cangkul yang digunakan untuk merusak pintu.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku saat ini dalam pengawasan karena kondisi mental yang tidak stabil dalam beberapa bulan terakhir. Keluarga juga berencana membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis kejiwaan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. (*/red)















