PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mendorong perubahan nomenklatur anggaran dengan mengalihkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa, sebagai upaya mengakomodasi keberlanjutan status PPPK di tengah pembatasan belanja pegawai. Langkah ini menjadi solusi atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan dan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Setelah kita cek ada peluang di sini, yaitu tentang Permendagri nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan keuangan daerah tentang TPP ASN yang ternyata perekam hukumnya Permendagri. Jika kita usulkan TPP ASN dari belanja pegawai, ke belanja barang dan jasa maka ini lebih aman,” ujarnya usai menerima audiensi dengan PPPK paruh waktu, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan APBD 2026, belanja pegawai Babel tercatat Rp956,9 miliar dari total Rp2,11 triliun atau sekitar 45 persen, melampaui batas yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Melalui simulasi yang disampaikan DPRD, pengalihan TPP dapat menurunkan belanja pegawai menjadi Rp570,1 miliar atau sekitar 27 persen, sehingga tetap berada di bawah ambang batas tanpa mengganggu keberlangsungan PPPK.
“Jadi simulasinya belanja pegawai Rp 956.902.863.747 dikurangi Rp 386.776.155.117 jadi Rp 570.126.708.630. Kalau dari APBD 2026 Rp 2.110.110.133.67 maka persentasenya hanya 27 persen. Artinya belanja pegawai kita dari 45 persen bisa ke 27 persen, jadi tidak mengganggu status PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” tuturnya.
Didit menegaskan, revisi undang-undang bukan pilihan realistis karena aturan tersebut sudah disahkan dan akan berlaku penuh pada 2027.
“Kecuali, Presiden mengeluarkan Perpu namun mengeluarkan Perpu tidak mudah karena ada kategori-kategori tertentu,” imbuhnya.
Selain pengalihan nomenklatur, DPRD juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga agar dana transfer pusat tidak berkurang, guna memastikan fiskal daerah tetap aman.
“Solusi termasuk meningkatkan PAD dan Pemerintah Pusat tidak melakukan pengurangan terhadap dana transfer pusat ke daerah. Kalau ada pengurangan maka semuanya posisi tidak aman, kecuali DKI Jakarta,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Babel akan menyampaikan usulan ini ke Kementerian Dalam Negeri agar dapat dikaji tanpa harus mengubah undang-undang yang berlaku.
“Solusinya kita ke Kemendagri jika tidak melanggar, kita tida perlu mengusik UU Nomor 1 tahun 2022, tapi bagaimana merevisi Kemendagri tentang status nomenklatur TPP ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa,” ungkapnya. (*/tim)















