BangkaDaerah

Desa Jadabahrin Keluhkan Tambang Ilegal di DAS ke DPRD Babel, Khawatir Cadangan Timah Habis Sebelum Jadi WPR

×

Desa Jadabahrin Keluhkan Tambang Ilegal di DAS ke DPRD Babel, Khawatir Cadangan Timah Habis Sebelum Jadi WPR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memicu kekhawatiran pemerintah desa setempat. Aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menguras cadangan timah di wilayah yang telah diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Desa Jadabahrin, Asari bersama rombongan menyampaikan langsung persoalan tersebut saat mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama perangkat desa, Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka diterima oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Dalam pertemuan itu, Asari menjelaskan, pemerintah desa telah mengusulkan sekitar 100 hektare wilayah di Jadabahrin untuk ditetapkan sebagai WPR. Usulan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun sejak Juli 2025, kawasan yang diusulkan tersebut justru dipadati aktivitas penambangan ilegal. Para penambang berasal dari berbagai daerah dan terus beroperasi meskipun telah beberapa kali dilakukan penertiban.

Asari menyebutkan, upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Meski demikian, aktivitas penambangan ilegal tetap berlanjut dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kami khawatir kalau ini terus dibiarkan, cadangan di wilayah yang kami usulkan sebagai WPR sudah habis lebih dulu sebelum masyarakat bisa menambang secara legal,” ujarnya.

Berdasarkan perkiraan pemerintah desa, saat ini terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS Jadabahrin. Para penambang bahkan menggunakan perahu bermesin atau boat untuk mencapai lokasi penambangan.

Asari menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan secara legal sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Kami tidak anti tambang. Yang kami inginkan adalah penambangan yang legal melalui IPR agar masyarakat desa juga mendapatkan manfaatnya,” katanya.

Lebih lanjut, Asari mengungkapkan sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari warga Desa Jadabahrin. Bahkan hingga kini tidak ada koordinator tambang yang berasal dari masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya langsung menghubungi pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui sambungan telepon saat pertemuan berlangsung. Ia menilai laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan masyarakat. Dia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi warga, termasuk terkait persoalan tambang ilegal yang meresahkan.

Menurut Politisi PDIP ini, pihak kepolisian menyatakan siap membantu melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jadabahrin. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan yang diusulkan menjadi WPR. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *