PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga mengungkap kasus pencurian yang dilakukan enam pegawai salah satu pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 itu, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2026 dan termasuk dalam kategori non target operasi (Non TO).
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan pihak manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelapor, Ahmad Latif (58), selaku Deputy Store Manager, awalnya datang ke lokasi untuk memantau karyawan. Namun, setibanya di sana, ia mendapat informasi dari petugas keamanan yang melihat seseorang membawa kardus dari dalam area toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas pengambilan barang tanpa izin.
Manajemen kemudian melakukan audit internal bersama direksi dan staf administrasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah unit barang yang dipajang telah hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19.700.000. Atas temuan itu, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga bergerak ke kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil mengamankan enam pria masing-masing berinisial WG (24), MN (29), D (29), YS (28), M (28), dan R (33). Keenamnya merupakan pegawai di pusat perbelanjaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026. Barang-barang diambil sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan masing-masing agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagian barang digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sebagian lainnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah satu tersangka mengaku menjual beberapa peralatan seperti mesin bor, gerinda, dan polisher dengan nilai Rp1.500.000 kepada seorang pembeli. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa peralatan teknik, perlengkapan elektronik, perlengkapan rumah tangga, hingga peralatan outdoor yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta. (*/red)

















