PANGKALPINANG, DAN – Sebanyak 845 tenaga honorer non-database di Kota Pangkalpinang dipastikan tetap bekerja melalui skema Penanganan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kepastian itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (25/2/2026).
Keputusan ini menjadi solusi atas kekhawatiran ratusan honorer yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terancam kehilangan pekerjaan. Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Sejak awal kami di Komisi I menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian para tenaga honorer. Mereka telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat. Karena itu kami memperjuangkan agar tidak ada PHK massal, dan Alhamdulillah hari ini ada solusi melalui skema PJLP,” ujarnya.
Dio menjelaskan, skema PJLP menjadi jalan tengah agar tenaga honorer non-database tetap dapat bekerja sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Sistem PJLP nantinya menggunakan mekanisme kontrak kerja yang dievaluasi secara berkala setiap enam bulan. Perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kedisiplinan, serta kinerja masing-masing tenaga honorer.
“Kontrak kerja nantinya dibuat per enam bulan. Perpanjangan kontrak tentu akan melihat kompetensi, kedisiplinan, dan kinerja masing-masing. Ini penting agar pelayanan publik tetap profesional dan berkualitas,” jelasnya.
Komisi I DPRD Pangkalpinang juga memastikan akan terus mengawal kebijakan ini sekaligus mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar menghadirkan solusi jangka panjang bagi tenaga honorer.
Dio menegaskan, perjuangan tersebut tidak hanya soal status pekerjaan, tetapi juga rasa keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar status pekerjaan, tetapi juga rasa keadilan. Mereka sudah mengabdi, tentu negara harus hadir memberi kepastian. Komisi I akan terus mengawal agar tidak ada honorer yang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Dengan skema PJLP ini, ratusan tenaga honorer di Kota Pangkalpinang diharapkan tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu kebijakan nasional yang lebih komprehensif terkait penataan tenaga non-ASN. (*/tim)
















