PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan kerugian korban mencapai Rp110 juta. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah melalui proses penyelidikan atas laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
Pelapor dalam kasus ini adalah Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jakarta Pusat dan Pangkalpinang. Sementara itu, tersangka berinisial AL (28), warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB. Saat itu, korban mempercayakan satu unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik dengan nomor polisi B 2433 PJK kepada tersangka untuk dijual. Namun, hingga laporan dibuat, uang hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti, di antaranya: rekening koran Bank BRI atas nama Lia Kurniawati (Agustus 2025); surat permohonan pencairan dan janji bayar; satu rangkap laporan inspeksi; dua lembar sertifikat jaminan fidusia; rekening koran Bank BCA atas nama Irfan Haryanto (Juli 2025); rekening koran Bank BCA atas nama Susi (Juli 2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan penggelapan diduga karena faktor ekonomi. Tersangka kini telah ditetapkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset bernilai tinggi kepada pihak lain tanpa perjanjian hukum yang kuat. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya. (*/tim)
















