PANGKALPINANG, DAN – PT Timah Tbk resmi menetapkan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) bagi mitra usaha yang terlibat dalam program kemitraan penambangan timah alluvial. Ketetapan ini disampaikan perusahaan melalui pengumuman resmi yang ditujukan kepada para mitra usaha dan pihak terkait, sebagai acuan dalam kerja sama penambangan.
Dalam pengumuman tersebut, PT Timah Tbk menjelaskan bahwa penetapan NIUJP dihitung berdasarkan kadar timah (Sn) pada bijih timah kering, dengan batas minimal kadar sebesar 60 persen. Nilai imbal yang diberikan kepada mitra usaha berbeda sesuai dengan kadar Sn yang dihasilkan, dengan rincian mulai dari Rp145.946 per kilogram ore untuk kadar Sn 60 persen hingga Rp212.533 per kilogram ore untuk kadar Sn 78 persen.
“Realisasi NIUJP dengan kadar Sn yang tidak tercantum dalam tabel di atas, namun masih dalam rentang minimal 60 persen, tetap diperhitungkan sesuai dengan formulasi yang sama,” tulis manajemen PT Timah Tbk dalam pengumumannya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa NIUJP diberikan kepada mitra usaha sesuai hasil analisa sampel yang diambil saat proses penerimaan bijih timah kering di Gudang Bijih Timah dengan ketentuan kadar Sn ≥ 60 persen. Pembayaran kepada mitra usaha juga sudah termasuk pajak.
Lebih lanjut, PT Timah Tbk mengingatkan para mitra usaha jasa penambangan agar mematuhi seluruh ketentuan teknis, lingkungan, dan administrasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.
“Kami berharap pengumuman ini dapat menjadi perhatian dan acuan dalam kemitraan dan kerja sama penambangan PT Timah Tbk. Apabila terdapat perubahan di kemudian hari, akan diinformasikan melalui pengumuman resmi perusahaan,” demikian keterangan manajemen.
Dengan adanya penetapan ini, PT Timah Tbk menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam pola kemitraan penambangan, sekaligus memberikan kepastian bagi mitra usaha dalam memperoleh imbal jasa berdasarkan kualitas hasil produksi. (*)














